HARAPANMEDIA.COM,BATAM- Pemerintah Kota Batam menerima kunjungan kerja krusial dari Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan DPD RI di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/7/2026). Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut langsung rombongan legislator senayan tersebut. Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.
Dari jajaran tim parlemen, hadir Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Kepulauan DPD RI Teddy Dwi Putranta, Wakil Ketua beserta jajaran tim Pansus Daerah Kepulauan DPD RI Khalid dan Jailani, Ketua Tim Panja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua Tim Panja Muh Idrus, serta Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Inada, beserta sejumlah anggota delegasi lainnya.
Dalam sambutannya, Amsakar secara lugas menekankan sejumlah poin krusial yang menjadi aspirasi mendasar masyarakat Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam. Poin-poin tersebut diharapkan dapat diakomodasi secara komprehensif di dalam klausul RUU Daerah Kepulauan.
Beberapa poin penting yang ditekankan Amsakar antara lain keadilan fiskal, Amsakar mengkritisi formula alokasi anggaran pusat yang ada saat ini, karena dinilai belum adil bagi daerah kepulauan. Selama ini perhitungan fiskal mayoritas hanya berbasis luas wilayah daratan dan jumlah penduduk, tanpa mempertimbangkan potensi, tantangan, serta luasnya wilayah laut.
Selain keadilan fiskal, Amsakar mengikis kesenjangan (Disparitas) wilayah, RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menjadi solusi nyata dalam menjembatani ketimpangan ekonomi yang lebar antara daerah pusat pertumbuhan (seperti Batam dan Tanjungpinang) dengan kabupaten/kota penyangga lainnya di Kepri.
Selain itu, pengelolaan pesisir dan pulau terluar juga diperlukan regulasi khusus yang berpihak pada pengelolaan wilayah pesisir, kebijakan reklamasi yang terukur, pengamanan pulau terluar, keterbatasan aksesibilitas, hingga pemberdayaan ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan nelayan lokal.



