HomeBatamPerkuat Aturan Tata Kelola Kawasan Hunian, DPRD Kota Batam Sahkan Perda PSU...

Perkuat Aturan Tata Kelola Kawasan Hunian, DPRD Kota Batam Sahkan Perda PSU Perumahan

spot_img

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bahkan menyatakan kesiapan untuk mengasistensi dan mendukung daerah baik dari sisi kebijakan maupun anggaran dalam upaya penertiban PSU perumahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Suryanto menilai kehadiran Perda tersebut menjadi sangat penting mengingat selama ini Pemerintah Kota Batam hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota dalam mengatur persoalan PSU perumahan. Kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat ketika pemerintah harus mengambil langkah penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA: OJK Ajak Masyarakat Tingkatkan Pemahaman Literasi Terkait Pengelolaan Keuangan Era Digital

“Pada kondisi yang demikian Pemerintah Kota Batam tentu mempunyai keterbatasan untuk bisa cepat bertindak karena instrumen hukum yang ada saat ini bukan merupakan Peraturan Daerah. Oleh sebab itu keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Beliau juga menyoroti posisi strategis Kota Batam yang memiliki karakteristik khusus sebagai daerah otonom sekaligus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan kewenangan pertanahan yang turut melibatkan BP Batam.

Menurut Suryanto, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan dan penyerahan PSU perumahan, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah dan pengembang.

Setelah laporan Pansus selesai disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap pengesahan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan menjadi Perda Kota Batam.

“Apakah laporan Panitia Khusus dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batam?” tanya Aweng kepada peserta sidang.

Secara serentak seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Mendengar jawaban tersebut, Aweng kemudian mengetok palu sidang satu kali sebagai tanda resmi disahkannya Ranperda PSU Perumahan menjadi Perda Kota Batam.

BACA JUGA  Apel Perdana Pascalebaran, Amsakar Pacu Kinerja ASN dan Percepatan Penanganan Sampah hingga Banjir

Usai pengesahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Amsakar memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan ranperda secara komprehensif bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam khususnya Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang telah melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam serta stakeholder terkait sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat kita selesaikan,” ujar Amsakar.

Menurutnya, keberadaan PSU yang memadai merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. Karena itu, penyediaan PSU bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah daerah.

“Penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. Ketersediaan PSU yang memadai tidak hanya menjadi kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang harus dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah daerah,” katanya.

Amsakar menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat Kota Batam. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI