HARAPANMEDIA.COM, BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam, unsur BP Batam, Forkopimda, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
BACA JUGA: Pendapatan Asli Daerah Terus Meningkat, Pemko Batam Beri Penghargaan ke Wajib Pajak
Pengesahan Ranperda menjadi Perda dilakukan setelah DPRD mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Ir H Suryanto.
Sebelum laporan pansus dibacakan, pimpinan rapat Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat konsultasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, seluruh pembahasan terhadap ranperda tersebut telah selesai baik dari sisi substansi maupun aspek teknis lainnya.
“Dalam rapat konsultasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, Pansus Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan telah menyampaikan bahwa seluruh pembahasan telah selesai dilaksanakan, baik materi maupun teknis lainnya. Dengan demikian Pansus dapat menyampaikan laporan hasil pembahasannya dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Aweng.
Dalam laporannya, Suryanto menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebutuhan daerah untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengatur penyediaan, pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana serta utilitas umum pada kawasan perumahan.
Menurutnya, keberadaan PSU merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari konsep perumahan yang layak huni sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta berbagai regulasi turunannya.
“Melihat dari regulasi yang ada, sepatutnya kita di daerah wajib mengimplementasikan rumusan tersebut di dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah. Karena hanya dengan kebijakan yang demikian masyarakat akan mendapatkan lingkungan perumahan yang memenuhi kriteria layak, sehat, aman dan nyaman yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan keluarga lahir dan batin,” kata Suryanto.
BACA JUGA: Polsek Bengkong Tingkatkan Patroli Rutin Jalin Komunikasi Aktif Dengan Tokoh Masyarakat
Ia menjelaskan bahwa pembahasan ranperda telah berlangsung cukup panjang sejak pembentukan agenda kerja Pansus pada November 2025 hingga finalisasi pada Juni 2026. Bahkan pembahasannya sempat diperpanjang satu kali guna memastikan sinkronisasi materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus juga melakukan serangkaian konsultasi dan studi banding guna memperkaya substansi ranperda. Di antaranya studi banding ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bogor, konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, serta konsultasi hukum ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.


