“Nanti dalam sistem akan muncul beberapa pilihan sekolah sesuai zonasi. Jika siswa sudah diterima di sekolah yang ditetapkan sistem, maka orangtua harus mengikuti hasil tersebut dan tidak bisa memaksakan pilihan sekolah tertentu,” katanya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Dengan Komdigi, BP Batam Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Transformasi Digital
Dandis juga memastikan Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Melalui program subsidi pendidikan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), siswa yang tidak mendapatkan kursi di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta terdekat.
Biaya pendidikan siswa tersebut akan ditanggung oleh Pemko Batam sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perwakonya sudah ada. Jadi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta terdekat, dan biaya sekolahnya ditanggung pemerintah kota sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Namun demikian, penerima bantuan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi data kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Dandisa, kategori kesejahteraan dalam DTSEN menjadi salah satu dasar penentuan pemberian bantuan pendidikan.
“Data DTSEN ini memiliki beberapa kategori, mulai dari desil 1 sampai desil 5. Karena itu administrasi harus benar-benar dilengkapi dan datanya harus sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar,” ujarnya.
Dandis menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyiapkan skema agar seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Yang terpenting sekarang adalah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai sistem. Jangan sampai terkendala hanya karena administrasi yang belum lengkap,” katanya.(*/man)



