HomeBatamMasyarakat Perlu Tahu 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS

Masyarakat Perlu Tahu 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS

spot_img

HARAPANMEDIA.COM,BATAM- Layaknya asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan menerapkan sistem iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh peserta. Selama kepesertaan aktif, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.

Salah satu manfaat besar yang ditanggung adalah tindakan operasi. Kendati demikian, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan layanan jaminan ini. Lantas, jenis operasi apa saja yang tidak ditanggung?

Melansir pedoman aturan resminya, berikut daftar 5 operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

Operasi yang dilakukan akibat kecelakaan lalu lintas atau kerja tertentu yang penjaminannya berada di bawah lembaga lain (seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan) tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

2. Operasi Kosmetika atau Estetika

Tindakan operasi yang bersifat kosmetik atau estetika-yakni operasi yang tujuannya untuk penampilan semata dan bersifat tidak membahayakan kesehatan secara medis-seluruh biayanya harus ditanggung sendiri oleh pasien.

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

BPJS Kesehatan tidak menjamin operasi yang disebabkan oleh tindakan sengaja melukai diri sendiri. Hal ini termasuk operasi akibat tindakan ketidaktelitian, kecerobohan, atau percobaan tindakan membahayakan diri yang mengakibatkan luka.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI