Tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) diduga mengelola operasional tiga situs judi online dengan omzet miliaran rupiah setiap bulan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet kotor dari operasional tiga situs judi online itu mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan.
“Untuk omzet per bulannya, sesuai data yang kami temukan, total omzet kotornya kurang lebih Rp10 miliar,” ujar Kompol Debby.
Ia melanjutkan aktivitas perjudian online tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2024 atau sekitar dua tahun terakhir.
Selain omzet bulanan, polisi juga menemukan transaksi uang dalam rekening penampung dengan nilai fantastis hanya dalam waktu singkat.
“Kita juga cek transaksinya, uang Rp 1 miliar lebih yang sekarang menjadi barang bukti itu kita dapatkan dari catatan di rekening penampungan, itu merupakan transaksi dalam waktu kurang lebih tiga hari,” katanya.
Debby menyebut pihaknya masih mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan adanya rekening lain maupun pihak yang turut terlibat dalam operasional perjudian online tersebut.
“Masih kami dalami terkait transaksi dan kemungkinan adanya pelaku lainnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Residence Sukajadi, Batam, Kamis (21/5).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga mengelola tiga situs judi online jaringan Filipina-Kamboja serta menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat 1 huruf A dan C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(*/man)



