HARAPANMEDIA.COM, BATAM-Polresta Barelang membongkar judi online jaringan internasional yang dikendalikan dari luar negeri di sebuah rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batam. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), laki-laki, HL (35), perempuan, dan ET (40), perempuan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus bermula pada Kamis (21/5) lalu saat Unit Vice Control Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi terkait adanya praktik perjudian online di wilayah Kota Batam.
“Tim melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi adanya praktik perjudian online di salah satu rumah mewah di Kota Batam,” ujar Anggoro saat konferensi pers pada Senin (25/5/2026).
BACA JUGA:Pemko Batam Pusatkan Salat Iduladha di Engku Putri , Li Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kondusif
Pada hari yang sama, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi, Kota Batam.
Ketiga tersangka tengah mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses dashboard sejumlah situs judi online, yakni MPOMEGA.com, MPO999.com, dan Malbet.com.saat penggerebekan.
“Ketiga orang tersebut melakukan pendataan terkait pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui dashboard payment gateway dari masing-masing situs judi online,” tambahnya.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, tiga unit tablet, satu unit laptop, dua unit CPU, empat unit monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai sebesar Rp1.001.460.000.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus judi online jaringan internasional yang digerebek di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam, ternyata memiliki perputaran uang fantastis.



