“Mereka tiga hari tidak kasih ampun ke anak kami. Maka kami mohon pengadilan juga jangan kasih ampun kepada mereka,” paparna.
BACA JUGA: Ada Keluhan Kamtibmas Silakan Melapor,Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih di Gereja HKI
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri menghadirkan empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Emosi keluarga korban pecah saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam.
Persidangan merupakan sidang keempat yang telah bergulir. Namun, ini menjadi kali pertama keluarga korban hadir secara langsung di ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni kakak korban bernama Melyasari serta dua pemandu lagu; Ita Aprilia dan Sepriani Manik yang pada saat itu bekerja di MK Managemen.
Melyasari menjadi saksi pertama yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Meniek Emelinna dan Tri Lestari.
Dalam perkara ini, Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung, diduga menjadi korban penganiayaan berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batuampar, pada akhir November 2025.
Sebelum ia bekerja menjadi pemandu lagu ia mengalami kekerasan tersebut, hingga korban akhirnya meninggal. Kasus kematian korban menyeret empat terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (*/man)


