Thursday, May 21, 2026
HomeBatamKeluarga Datang dari Lampung Minta Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Dihukum Setimpal

Keluarga Datang dari Lampung Minta Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Dihukum Setimpal

HARAPANMEDIA.COM, BATAM– Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak hening saat kakak korban, Melyasari, membacakan pesan dari ayah kandungnya di hadapan majelis hakim.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Meniek Emelinna dan Tri Lestari, kakak kandung korban kemudian membacakan surat permohonan keadilan dari keluarganya.

Dengan suara bergetar dan menahan tangisnya, Melyasari menyampaikan bahwa sang ayah tidak sanggup hadir langsung ke persidangan karena masih terpukul atas kematian anaknya.

“Kami orangtua dari Almarhumah Dwi Putri Apriliandini, anak kami Melyasari jauh dari Lampung Barat menuju Batam.Kami datang untuk memohon keadilan,” ucap Melyasari membacakan pesan ayahnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (18/05/2026).

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Anak Hinterland Pemko Berikan Beasiswa Masuk Sembilan Perguruan Tinggi Negeri

Keluarga korban menyebut Dwi Putri mengalami penyiksaan selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia. “Anak kami disiksa berhari-hari oleh empat orang tanpa ampun dan belas kasihan sampai meninggal,” katanya.

“Hampir setiap hari, anak Almarhum bertanya tentang mamanya ke mana dan kenapa mamanya tidak telepon. Apa mama dibunuh? Yang membunuh mama sudah dihukum belum? Dengan polosnya cucu kami bertanya,” katanya.

Beberapa pengunjung sidang terlihat menundukkan kepala mendengar isi pesan tersebut. Tangis keluarga korban juga terdengar lirih di ruang persidangan.

BACA JUGA: SUV Listrik Terbaru Morris Garages Nyaman Untuk Masyarakat dengan Mobilitas Tinggi 

Dalam surat itu, keluarga korban meminta majelis hakim mempertimbangkan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Kami mohon tetap berpegang teguh pada dakwaan pembunuhan berencana. Ini bukan khilaf tapi tiga hari terekam, direncanakan dan disiksa secara keji,” kata Melyasari membacakan surat ayahnya.

BACA JUGA  Disbudpar Kota Batam Imbau Pelaku Wisata Waspadai Wabah Cacar Monyet Atau Mpox

Keluarga korban meminta hukuman setimpal terhadap para terdakwa karena dinilai telah menghilangkan nyawa Dwi Putri secara keji.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI