Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.
Pemko Batam tengah mengkaji berbagai skema strategis. Mulai dari penguatan peran RT dan RW dalam pengelolaan di tingkat Tempat Penampungan Sementara (TPS), peningkatan efektivitas pengangkutan oleh pemerintah, hingga membuka peluang kemitraan dengan pihak swasta.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan alur pengelolaan sampah yang utuh dari sumber, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir di TPA sehingga persoalan klasik seperti penumpukan dan keterlambatan pengangkutan dapat diminimalkan.
Tak hanya itu, pembenahan juga menyasar sistem retribusi persampahan. Amsakar menilai, transparansi dan ketepatan sasaran dalam penarikan iuran menjadi kunci penting keberhasilan pengelolaan sampah.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan sistem kategorisasi pelanggan, mengacu pada pola yang digunakan oleh PT Moya Indonesia.
Melalui sistem ini, pelanggan akan dikelompokkan berdasarkan jenis baik rumah tangga maupun usaha sehingga penarikan retribusi menjadi lebih adil dan akuntabel.
“Kalau ini bisa diatur dalam regulasi daerah, maka sistem retribusi akan jauh lebih tertib dan transparan,” kata Amsakar.
Saat ini Perda Persampahan sedang digodok di DPRD Kota Batam. (*/man)


