HomeKepriPetugas Imigrasi Diduga Telibat Pemerasan Warga Negara Asing, Kanwil Imigrasi Berikan Sanksi

Petugas Imigrasi Diduga Telibat Pemerasan Warga Negara Asing, Kanwil Imigrasi Berikan Sanksi

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Penelusuran yang dilakukan Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau bahwa oknum petugas diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menyampaikan bahwa temuan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang melibatkan pegawai internal serta pihak ketiga.

“Dari hasil penelusuran awal, terdapat indikasi keterlibatan oknum dan pihak ketiga. Bahkan ada dugaan unsur uang dalam proses tersebut yang saat ini masih kami dalami,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

BACA JUGA: Kemendagri Bersama Daerah Zoom Meeting Bahas Instrumen Perluas Ruang Fiskal Tingkatkan Pembangunan

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan media asing Mothership yang mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing pada 13 dan 14 Maret 2026.

Dari hasil penelusuran bahwa oknum yang terlibat berinisial JS, seorang pegawai imigrasi yang menjabat sebagai asisten supervisor, serta AS yang diduga berperan sebagai pihak ketiga.

Ujo menjelaskan, awalnya pihak imigrasi mengalami kendala dalam mengidentifikasi korban karena hanya disebutkan inisial. Namun, setelah penelusuran melalui data perlintasan dan rekaman CCTV, diketahui salah satu korban berinisial NAY merupakan warga negara Myanmar.

BACA JUGA: Sejumlah Kantor Terapkan WFA Pegawai Terlihat Sepi

Peristiwa bermula ketika sejumlah WNA tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung, seperti tiket kembali ke negara asal, sehingga harus menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas imigrasi.

Dalam proses tersebut, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai agen dan melakukan negosiasi dengan petugas. Dari situ, muncul dugaan praktik di luar prosedur yang mengarah pada pemerasan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI