HomeBatamPengusaha Mengaku Berat Angka UMK Batam Rasyid Berharap Pemerintah Berikan Kemudahan Berinvestasi

Pengusaha Mengaku Berat Angka UMK Batam Rasyid Berharap Pemerintah Berikan Kemudahan Berinvestasi

spot_img

BACA JUGA: BP Batam Dukung Jaringan Gas Masuk Kota Batam Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3 Kilogram

Kondisi ini dikhawatirkan akan mengurangi kebutuhan tenaga kerja dan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran.

“Kalau permintaan tenaga kerja berkurang, otomatis pengangguran akan naik. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” tegasnya.

Rafki juga menyoroti kebijakan alfa yang ditetapkan pemerintah pusat dimana nilai rentang alfa yang kini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 tidak memberi ruang negosiasi bagi Dewan Pengupahan.

“Alfa itu mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan alfa 0,5 sampai 0,9, pemerintah seolah menilai pertumbuhan ekonomi 50 hingga 90 persen berasal dari pekerja. Padahal berbagai kajian menunjukkan kontribusi tenaga kerja hanya sekitar 10 hingga 30 persen, sisanya dari modal dan investasi,” paparnya.

Di sisi lain, pengusaha juga dihadapkan pada tantangan global, mulai dari kontraksi permintaan dunia, ancaman kebijakan tarif Amerika Serikat, hingga kasus sejumlah perusahaan yang terancam tutup, termasuk industri panel surya yang terdampak kebijakan luar negeri.

“Ini semua menambah beban perusahaan. Ditambah lagi kenaikan UMK yang tinggi dan efek upah sundulan yang membuat gaji di level atas ikut naik,” kata Rafki.

Meski demikian, APINDO Batam mengimbau pengusaha agar tidak melakukan PHK dan tetap beroperasi dengan membayar upah sesuai ketentuan.

“Kami minta pengusaha tidak melakukan rasionalisasi tenaga kerja dan tetap mematuhi UMK. Namun kami juga berharap pemerintah memberikan kemudahan investasi dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan usaha,” kata Rafki, Selasa (23/12/2025).

Apindo berharap ke depan kenaikan upah dapat diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, yang saat ini disebut masih berkisar 1–3 persen per tahun, jauh di bawah kenaikan upah minimum. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI