Sidang rekomendasi yang berlangsung pada 8 Oktober 2025 ini membahas beberapa objek, termasuk Kapal Pengungsi, Barak Kuning, Mess Brimob, Gereja Nha To Duc Me Vo Nhem, dan Gedung P3V.
TACB memberikan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan dokumen kajian dan penetapan:
– ​Kapal Pengungsi: Kapal dinilai memiliki nilai sejarah paling lemah karena pemugaran yang membuat bentuknya berbeda, sehingga keaslian benda menjadi fokus utama.
Disarankan agar TACB meminta bukti keaslian, seperti foto nama dan nomor lambung kapal, dan meminta BP Batam membuka bagian semenisasi untuk melihat kayu asli di dalamnya. Disarankan juga agar dibuat replika kapal untuk pengunjung yang ingin naik, sementara kapal cagar budaya tidak boleh disentuh.
BACA JUGA:Â Wakil Wali Kota Batam Tekankan Makanan MBG Harus Bersih, Bervariasi, dan Bernutrisi
– ​Barak Kuning: Hanya lantai semennya saja yang dianggap asli.
– ​Mess Brimob: Data sudah sesuai dan sinkron.
– ​Pemugaran: Rekomendasi pemeliharaan dan pemugaran benda/situs/bangunan bersejarah harus didampingi oleh ahli pemugaran di tingkat provinsi.
– ​Gedung P3V dan Istilah Asing: TACB meminta agar kepanjangan dari P3V dibuat, dan istilah-istilah asing yang tidak diperlukan diganti serta diberi terjemahan.
– ​Narasi: Diusulkan untuk mengurangi narasi-narasi yang dapat menyinggung negara luar, dan narasi di setiap catatan tim agar diubah menjadi “direkomendasikan”.
– ​Tambahan: TACB menyarankan pembuatan monumen kemanusiaan dan menambahkan detail (mana yang asli/tidak asli) di semua ODCB.
​Penetapan cagar budaya ini diharapkan tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga membuka peluang pengembangan wisata budaya sebagai bagian dari diversifikasi kawasan pariwisata Batam yang selama ini bertumpu pada industri dan perdagangan. (*/man)



