HomeBatamDPRD Batam Sahkan Perda Inisiatif Terkait Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

DPRD Batam Sahkan Perda Inisiatif Terkait Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

spot_img

Pansus juga melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, lalu berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengklarifikasi dan memperkuat substansi Ranperda, serta ke Biro Hukum Pemprov Kepri.

Dari hasil konsultasi tersebut, disepakati bahwa perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 akan melebihi 50 persen sehingga sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, peraturan tersebut harus dicabut.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE, MM.

Ketua Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Muhammad Yunus, SPi, memaparkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 memang telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam.

Masyarakat membutuhkan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau, ditambah keluarnya sejumlah regulasi nasional terbaru, membuat perubahan regulasi menjadi sebuah keharusan.

“Ranperda baru ini diberi judul Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dengan total 19 bab dan 103 pasal,” ungkap Yunus, Jumat (15/08/2025).

Sebelum menutup laporannya, Yunus meminta persetujuan sidang paripurna untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Yunus menyerahkan laporan yang dibaca kepada pimpinan DPRD yang diterima Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan.

Setelah itu, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir, apakah menyetujui Ranperda dan seluruh anggota Dewan juga mengatakan setuju.

Usai pengesahan ini, Kamaluddin pun mempersilakan Wali Kota Amsakar untuk menyampaikan tanggapan akhirnya. Dalam pidatonya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam yang menginisiasi usulan Ranperda berkenaan melalui hak inisiatif DPRD.

Amsakar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan Ranperda berkenaan.

“Alhamdulillah, setelah melewati proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda ini dapat diselesaikan dan disepakati bersama. Ini merupakan komitmen kita bersama dalam meningkatkan kemampuan dan pembentukan karakter serta peradaban bangsa,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemprov Kepri Lelang Pengelolaan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang

Menurutnya, Pemko Batam akan segera menyampaikan Ranperda yang disahkan tersebut ke Gubernur Kepri untuk mendapatkan register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah itu, Wali Kota Amsakar dan pimpinan DPRD melakukan penandatangan kesepakatan pengesahan Ranperda tersebut.

Usai prosesi penandatanganan, Kamaluddin menegaskan bahwa Ranperda ini mencerminkan komitmen DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran di sektor pendidikan. “Perubahan regulasi pendidikan akan memberi arah baru bagi peningkatan kualitas SDM Batam,” ujarnya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI