Dalam kesempatan tersebut, Kepala Unit Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Panit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri), Iptu Yanti Harefa, turut menekankan pentingnya memiliki pemahaman bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, khususnya secara hukum.
BACA JUGA: Batam Bangga! Stefanie dan Alice Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional
“Perundungan merupakan tindakan yang dapat dijerat dengan hukum, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Untuk itu, perlu adanya kesadaran kolektif untuk mambangun ruang aman guna mencegah dan menghentikan segala bentuk perundungan,” tegas Yanti.
Sementara itu, guru SMPN 41 Batam, Flora, menyatakan apresiasi terhadap kiprah Srikandi PLN Batam dalam memajukan pendidikan di Kota Batam.
“Mewujudkan pendidikan terbaik bagi anak membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami berterima kasih atas dukungan Srikandi PLN Batam yang telah menyentuh aspek teknologi dan pembangunan interaksi sosial yang lebih sehat bagi anak,” ujar Flora.
Flora menambahkan, SMPN 41 Batam juga telah menerapkan kampanye anti-perundungan dan menyediakan program khusus untuk melaporkan aksi perundungan di lingkungan sekolah, sehingga edukasi dari Srikandi PLN Batam dan Polda Kepri ini turut memperkuat visi tersebut.
Dengan semangat kolaborasi, PLN Batam melalui Srikandinya telah mengukir langkah penting di bidang pendidikan sebagai elemen mendasar dalam membentuk generasi penerus bangsa.
Hadir juga Sekretaris Dinas Pendidikan Batam, Qurniadi dalam acara tersebut. Qurniadi mengatakan mendukung program yang dilakukan PLN Batam untuk mencegah agar tidak terjadi perundungan di sekolah. “Kita ingin tidak ada lagi perundungan di sekolah, karena sangat mengganggu masa tumbuh kembang anak tersebut,” katanya. (*/man)



