“Produk dengan harga murah kerap mengorbankan bahan baku. Inilah kenapa kita butuh standar minimum seperti SNI. Jangan sampai pasar dikuasai produk berbahaya hanya karena murah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem standarisasi nasional terdapat tiga jenis standar: SNI (Standar Nasional Indonesia) sebagai batas minimal, Spesifikasi Teknis, dan Pedoman Tata Cara (PTC). SNI bersifat sukarela, namun bisa diberlakukan wajib jika ada kepentingan nasional, termasuk perlindungan anak dan konsumen.
Produk yang diproduksi di bawah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10-33 harus mengikuti pembinaan wajib dari Kementerian Perindustrian.
“Jika kosmetik anak atau mainan berunsur kosmetik terbukti membahayakan, pemerintah bisa mewajibkan SNI untuk jenis produk tersebut,” katanya dalam kesemptan yang sama. (*)



