Pada kesempatan ini, ia juga memparkan mengenai KBLI Single Purpose, dimana bidang-bidang usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha lain.
“Jadi pelaku usaha mendirikan Badan Usaha khusus untuk JPT saja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” jelas Dendy.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri menegaskan pentingnya peredaran dan pengawasan barang di KPBPB Batam.
Ia menjelaskan, BP Batam memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha.
Selain itu, barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya saja.
“JPT yang memiliki API aktif hanya diperkenankan melakukan impor barang untuk kebutuhan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Untuk itu, kami berharap BP Batam dapat segera merumuskan mekanisme kontrol atas pemasukan barang oleh Pengusaha JPT.” pungkasnya.



