Ia mengatakan berdasarkan data tahun 2024, realisasi retribusi parkir hanya sekitar Rp 11 miliar. Padahal kalau mekanisme bagus bisa besar mendapatan dari sektor parkir.
Mustofa juga menyinggung status Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir di bawah Dinas Perhubungan Batam yang saat ini sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dengan status ini, ia meyakini pengelolaan parkir bisa lebih fleksibel dan transparan. “Dari total 895 titik parkir, jika dikelola dengan bagus dan tersistem, maka retribusi bisa ditingkatkan hingga Rp 70 miliar. Dengan berubah status dari UPT menjadi BLUD akan lebih mudah melakukan perbaikan,” katanya.
BACA JUGA:Â 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Banggar memberikan waktu tiga bulan kepada Pemerintah Kota Batam untuk menindaklanjuti usulan ini. Evaluasi dan tanggapan resmi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat diharapkan demi mendorong perbaikan signifikan di sektor retribusi.
“Kita kembalikan ke pemerintah daerah. Tiga bulan cukup untuk menyiapkan langkah perbaikan. Kita tunggu bagaimana tanggapan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apakah sepakat bahwa harus ada perbaikan sistem retribusi parkir ini,” sebutnya.
Selain persoalan parkir, Banggar juga menyoroti berbagai sumber pendapatan daerah lainnya, seperti retribusi persampahan dan pajak bumi dan bangunan (PBB), yang dinilai belum tergarap optimal. Oleh karena itu perlu ditingkatkan agar PAD Pemko bisa terus meningkat. (*/man)



