BACA JUGA: Malang – Batam Jajaki Kerjasama, Sorot Investasi dan Pariwisata hingga Pertanian
Melalui sinergi antar anggota FPRD yang berkompeten di bidangnya, Pemerintah Kota Batam terus memastikan bahwa setiap keputusan PKKPR mempertimbangkan berbagai aspek penting.
Selain itu mengintegrasikan aspek perencanaan tata ruang, dengan rencana pembangunan yang berdasar konsepsi lingkungan dan menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat.
Adapun pertimbangan atau penilaian FPRD terhadap perizinan berusaha dan non berusaha antara lain mencakup potensi terjadinya kerawanan sosial, gangguan keamanan.
Hal terpenting lagi menjaga agar terhindar dari kerusakan lingkungan hidup, serta gangguan terhadap fungsi objek vital di tingkat nasional, provinsi, maupun kota. (*/man)



