PMI yang diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Batam center setelah sebelumnya menjalani proses hukum.
Sebagian besar dari mereka terkena pelanggaran berulang karena izin tinggal yang tidak sah dan dokumen imigrasi yang tidak sesuai.
BACA JUGA: BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo
“Pelanggarannya masih sama, over stay, dokumen tidak lengkap atau menyalahi izin tinggal,” lanjut Indra.
Dari 74 orang yang dipulangkan itu, mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Riau.
ketika mereka tiba di Batam dibawa ke shelter P4MI yang beralamat di Kawasan Imperium Taman Baloi, guna pendataan dan diberikan pembekalan tentang prosedur yang sah untuk bekerja ke luar negeri. Mereka diberi bekal sehingga mereka saat berangkat ke luar negeri bisa resmi sehingga hak-hak mereka bisa terlindungi nantinya. (*/man)



