HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Malaysia mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air. Pemulangan itu dilakukan karena warga Indonesia yang bekerja di sana. Mereka yang dipulangkan sebanyak 74 orang pekerja migran non prosedural pada Kamis (22/5/2025).
Pemulangan mereka difasilitasi Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka yang dipulangkan 72 orang dideportasi, sedangkan dua lainnya direpatriasi karena sakit dan tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
BACA JUGA: Ini Alasan Mengapa Setelah Makan Badan Cenderung Mengantuk
“Ya, dua orang direpatriasi karena alasan sakit stroke dan gagal bekerja. Mungkin ada pengaduan dari keluarga atau hospital, langsung ditangani oleh KJRI. Dengan 72 orang dideportasi, dan dua repatriasi maka total yang pulang sebanyak 74 orang,” ujar Staf Perlindungan BP3MI Kepri, Indra D Putra.


