HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal kini diperpanjang. Keputusan perpanjangan ini diambil dalam rapat paripurna setelah para anggota dewan setuju.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin yang memimpin sidang menyebut dari 50 anggota dewan sebanyak 36 hadiri dalam sidang paripurna dewan, pada Senin (24/3/2025).
BACA JUGA: DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Warga Buat Laporan Polisi Bisa Lewat Medsos
Ia menyebut masih ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut. Ia menyebut ingin memastikan setiap aspek dalam ranperda ini benar-benar lengkap dan utuh, karena itu pansus belum dapat menyampaikan laporannya.
Pria asal Nasional Demokrat (Nasdem) itu melanjutkan, mekanisme fasilitasi dari Gubernur Kepri juga masih diperlukan. Atas dasar tersebut, Pansus mengajukan perpanjangan masa tugas selama 45 hari agar pembahasan dapat dilakukan lebih mendalam.



