HomeBatamMulai 1 Februari Pemerintah Larang LPG 3 Kg Dijual Pengecer

Mulai 1 Februari Pemerintah Larang LPG 3 Kg Dijual Pengecer

spot_img

Pemerintah membuka ruang bagi siapa saja yang saat ini menjual LPG 3 Kg secara eceran menjadi pangkalan resmi. Syaratnya, hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan,” kata dia.

Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, ia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya. Caranya mudah, bisa dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kita juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan kementerian dalam negeri,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI