1. Penduduk Tetap Dewasa (PR) dan Anak PR
• Biaya setiap permohonan: S$ 100 atau sekitar Rp 1.162.248
• Biaya pelamar yang berhasil: S$ 70 atau sekitar Rp 813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$ 10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp 116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)
2. Anak Lahir di Luar Negeri dari Orang Tua Warga Negara Singapura
Perlu diketahui, biaya yang berlaku untuk kategori ini adalah jika ibu hamil adalah WN Singapura atau ayah adalah WN Singapura dan menikah dengan ibu hamil dari anak tersebut pada saat anak lahir.
• Biaya setiap permohonan (termasuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura): S$ 18 atau sekitar Rp 209.231
• Biaya pelamar yang Berhasil: S$ 10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp 116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)
3. Semua Anak yang Lahir di Luar Negeri atau di Dalam Negeri
• Biaya setiap permohonan: S$ 100 atau sekitar Rp 1.162.248
• Biaya pelamar yang berhasil: S$ 70 atau sekitar Rp 813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$ 10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp 116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)
Seluruh biaya proses pindah kewarganegaraan Singapura akan dikumpulkan secara daring (online) saat pelamar mengajukan permohonan. Nantinya, pelamar yang berhasil akan membayar biaya tambahan pada saat pendaftaran. (*)



