Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit mengatakan pemerintah dalam mendata perlu secara menyeluruh jangan lagi timbul masalah di kemudian hari setelah pemerintah mendatanya.
“Saya minta Pemko bisa cepat memberikan solusi sehingga persoalan yang dihadapi warga ini bisa cepat selesai,” katanya Jumat (20/12/2024).
Juru Bicara PT Citra Tritunas Prakarsa, Awi, menyayangkan keputusan RDP tersebut.
BACA JUGA:Â BP Batam Terima Kunjungan Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kemendag
Ia mengatakan penghentian aktivitas menimbulkan dampak bagi perusahaan yang memiliki tanggung jawab kepada BP Batam sebagai pemberi alokasi lahan.
“Kami menyayangkan keputusan ini. Kami juga memiliki kewajiban kepada BP Batam,” katanya.
Awi menambahkan, perusahaan akan mengkaji rekomendasi melalui tim hukum untuk memastikan pelarangan tersebut sesuai aturan.
Ketua RW 09, Diki Primana, mengapresiasi langkah Komisi I untuk menghentikan aktivitas sementara.
“Kami berterima kasih atas rekomendasi ini. Hasil rapat akan kami sampaikan ke masyarakat dan kami kawal prosesnya sampai selesai,” katanya. (*/man)



