HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Batam merekomendasikan agar PT Citra Tritunas Prakarsa menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberi solusi terkait ganti rugi terhadap warga yang terdampak di atas lahan sengketa tersebut.
BACA JUGA:Â Pemko Batam Mampu Tingkatkan PAD, Kemendagri Beri Penghargaan APBD Award 2024
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, mangatakan pentingnya menghentikan aktivitas sementara agar penyelesaian berjalan lancar.
“Kalau mau selesai, ganti rugi warga ini harus segera dilakukan dengan solusi yang baik. Jangan ada aktivitas dulu sebelum tuntas. Kalau sudah selesai, tidak ada yang mengganggu lagi,” ujar Fadhli, saat hering.
Fadhli minta proses yang tertunda hingga dua tahun lebih telah membuat warga merasa resah. “Mereka tidak didata dengan baik dan proses dilakukan pihak ketiga. Ada kesan premanisme. Masyarakat inginkan, solusi tercepat,” katanya.
BACA JUGA:Â BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang
Terkait perbedaan data, Ia menyebut data warga terdampak versi warga mencapai 144 KK, sedangkan data perusahaan hanya 69 KK.
“Kita minta segera ada solusi. Satpol PP, Ditpam, camat, dan lurah agar segera menyamakan pandangan untuk mencari solusinya,” katanya.
Ia berharap RDP ini menjadi langkah untuk menyelesaikan sengketa yang sudah berlangsung lama dan semua harus diselesaikan dengan baik dan humanis.
BACA JUGA:Â Angka Kecelakaan Meningkat Drastis di Batam, Polisi Minta Pengendara Patuhi Rambu Lalu Lintas


