HomeUncategorizedBerikut Daftar Barang dan Jasa Yang Tidak Kena PPN 12%

Berikut Daftar Barang dan Jasa Yang Tidak Kena PPN 12%

spot_img

Daftar barang tidak kena PPN 12 dalam PMK 116/2017:

1. Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai

2. Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

3.Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar

4.Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih

5.Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok

6.Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain

7.Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit

8. Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya

9. Buah-buahan: segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan

10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah

11. Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading

12 Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk

13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa. (*)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI