HomeUncategorizedBerikut Daftar Barang dan Jasa Yang Tidak Kena PPN 12%

Berikut Daftar Barang dan Jasa Yang Tidak Kena PPN 12%

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Pemerintah akan menaikkan PPN 12% yang rencananya akan dilakukan per 1 Januari 2025 ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun mendapatkan tentangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum ada rencana kenaikan PPN ditunda. Ia mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11) lalu.

Meski PPN naik jadi 12 persen, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena kebijakan itu.

BACA JUGA:Warganet Mulai Buat Petisi Tolak PPN Yang Bakal Naik 12% Pada 1 Januari 2025

Rincian barang tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.

Daftar barang dan jasa tidak kena PPN 12 dalam UU HPP Pasal 4A:

1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga

2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

3. Jasa keagamaan

4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

BACA JUGA  Warganet Mulai Buat Petisi Tolak PPN Yang Bakal Naik 12% Pada 1 Januari 2025

5. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

6. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI