Rata-rata para PMI non-prosedural yang diberangkatkan oleh para pelaku dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Kepri masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tau apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, mengingat pelaku seorang PNS.
Selain itu, penyidik juga mengembangkan kasus dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi.
“Masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan kami. Di sini baru mengamankan dua pelaku, apakah masih ada keterlibatan pihak lain atau tersangka lain masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman kami, apabila didapati kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Selama periode 1-16 November Polda Kepri telah mengungkap 14 kasus TPPO atau pengiriman PMI ilegal. Dengan rincian Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap enam kasus, Polresta Barelang empat kasus, Polresta Tanjungpinang dua kasus, Polres Bintan dan Polres Karimun masing-masing satu kasus.
BACA JUGA:Ijazah Siswa Yang Tertahan 2 Tahun Ditebus Wapres Gibran Lewat ‘Lapor Mas Wapres’
Dari pengungkapan ini Polda Kepri telah menyelamatkan total 29 orang korban TPPO atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Mereka terdiri atas dua koran yang akan dipekerjakan sebagai PSK dan 27 korban calon PMI yang hendak dikirim bekerja ke Singapura, Malaysia dan Kamboja.
Para korban ini bukanlah warga Kepri, tetapi berasal dari daerah Sumut, Jawa Timur, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung, Dumai dan Jakarta. (*)


