Untuk diketahui, salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.
Kota Batam sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) memiliki posisi yang strategis dari segi ekonomi, geografis, maupun geopolitik. Kombinasi dari faktor-faktor ini menjadikan Batam memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, baik bagi kepentingan domestik maupun internasional.
Bahkan, Kota Batam memiliki 5 proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan peraturan menteri koordinator bidang perekonomian ri nomor 6 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas peraturan menteri koordinator bidang perekonomian nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis nasional, yakni Kawasan Industri Tanjung Sauh, Kawasan Industri Pulau Ladi, Kawasan Industri Wiraraja Geseip, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) skala besar, dan program pengembangan kawasan Rempang Eco-city.
“Kota Batam juga memiliki 5 kawasan ekonomi khusus di mana 4 di antaranya sudah ditetapkan yaitu KEK Nongsa Digital Park, KEK Batam Aero Technic, KEK Tanjung Sauh dan KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam serta KEK Pulau Nipah yang masih pada tahap rekomendasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, melalui konsultasi publik ini, pihaknya berharap dapat membahas secara mendalam rencana tata ruang kota yang mendukung semua potensi Kota Batam. Bagi Andi, konsultasi publik bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan forum interaktif yang memungkinkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan pelaku industri untuk berbagi pandangan dan saran.
“Melalui konsultasi ini, kita dapat menggali informasi yang lebih mendalam mengenai kebutuhan dan harapan masyarakat terkait tata ruang yang ada. ini juga menjadi kesempatan bagi kita untuk menjelaskan rencana dan regulasi yang sedang disusun, serta mendapatkan umpan balik yang konstruktif dari semua pihak. dengan cara ini, kita dapat merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah konkret yang lebih baik dalam penyusunan rdtr, sehingga hasil akhirnya akan mencerminkan kepentingan bersama dan menciptakan ruang yang lebih baik untuk masa depan Kota Batam,” tutup Andi. (*)



