HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 pada 7 Oktober 2024.
Penetapan tersebut setelah sebelumnya usulan KEK disetujui oleh Menko Perekonomian dan telah memenuhi kriteria pembentukan KEK.
KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam ini seluas 47,17 Ha, dan terbagi di wilayah Sekupang seluas 23,10 Ha (Wisata Kesehatan Terpadu) dan wilayah Nongsa seluas 24,07 Ha (Pariwisata).
Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, mengatakan pihaknya menyambut baik penetapan KEK tersebut. Pihaknya mengaku optimis Penetapan KEK pariwisata dan internasional Batam ini semakin mendorong percepatan pengembangan wilayah di kota Batam dan ekonomi nasional.
“KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dicanangkan mampu meraup investasi sebesar Rp 6,91 triliun sampai dengan 2032 dan menyerap tenaga kerja 105.406 orang hingga 80 tahun kedepan,” terangnya.



