HomeBatamKPU Kota Batam Butuh Setidaknya 12.747 Orang Petugas KPPS

KPU Kota Batam Butuh Setidaknya 12.747 Orang Petugas KPPS

spot_img

Ia menjelaskan besaran honor yang akan diterima oleh petugas KPPS berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, dan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu selama bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau merekrut sebanyak 23.289 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS yang akan bertugas di 3.327 tempat pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Jernih Millyati Siregar di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sudah dilakukan sejak tanggal 17 hingga 21 September 2024. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI