HomeBatamPemasangan Stiker dan Spanduk Dilakukan Bapenda Kota Batam Pada Hotel Yang Menunggak...

Pemasangan Stiker dan Spanduk Dilakukan Bapenda Kota Batam Pada Hotel Yang Menunggak Pajak

spot_img

Untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap sembilan wajib pajak yang menunggak, tiga di antaranya telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang.

Dengan begitu tim langsung menurunkan spanduk setelah wajib pajak melakukan pembayaran tunggakan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam Jefri Hardi mengatakan pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut dan berjanji akan melunasi pada Mei 2024.

Namun, hingga hari ini belum melakukan pembayaran dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.

“Pihak JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah,” kata Jefri.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 ini sebanyak 6 SKK yang sudah dikerjasamakan dengan
Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp1,5 miliar dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar Rp763 juta atau sebesar 51 persen. (*0

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI