Terkait dengan pengawasan dan penyaluran LPG 3 kg kepada masyarakat, Pertamina bersama Disperindag Kota Batam melakukan komunikasi dan kolaborasi yang bertujuan agar LPG subsidi tersebut tepat sasaran.
Beberapa hal yang menjadi kewenangan Pertamina dalam proses penyaluran LPG 3 kg yaitu memastikan pasokan dan distribusi LPG subsidi tepat waktu dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Â Ribuan Mahasiwa UMRAH Belajar Kepemimpinan dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi
“Pertamina akan bertindak sesuai dengan kewenangan Pertamina, yaitu dengan penindakan ke agen, kalau ke pelaku usaha bukan bagian kami. Artinya, kami akan terus kembangkan sistem subsidi tepat LPG supaya pangkalan tidak menyalurkan kepada konsumen yang tidak berhak, sesuai dengan list yang sudah ada dalam data,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagus menyampaikan pihaknya juga berupaya melalui program penjualan LPG nonsubsidi kepada konsumen yang masuk memang masuk dalam kategori penggunaan nonsubsidi tersebut.
“Kami dari sisi non-PSO, kami juga memiliki program untuk mendorong masyarakat, pelaku usaha menengah ke atas yang masih menggunakan LPG 3 kg bisa beralih ke Bright Gas. Saat ini, yang akan kita kerjakan adalah program untuk konsumen laundry dengan nama programnya ‘Brightness, Bright Gas for Your Business’,” katanya. (*/man)



