HomeBatamSebanyak 119 WNA dideportasi Imigrasi Batam sepanjang 2024.

Sebanyak 119 WNA dideportasi Imigrasi Batam sepanjang 2024.

spot_img

Imigrasi juga akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian, terutama bagi WNA yang melanggar aturan di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat. Namun, peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan juga sangat penting,” kata dia.

Dengan begitu, Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan guna menjaga kedaulatan hukum di wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk bagi WNA dari berbagai negara.

“Kami tetap memperketat pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya Batam. Kami juga membutuhkan bantuan dari informasi masyarakat mengenai keberadaan orang asing di wilayah kita,” demikian Kharisma. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI