HomeBatamSebanyak 119 WNA dideportasi Imigrasi Batam sepanjang 2024.

Sebanyak 119 WNA dideportasi Imigrasi Batam sepanjang 2024.

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Senin, mengatakan Sebanyak 119 warga negara asing (WNA) dideportasi sepanjang 2024. berdasarkan data, jumlah kasus tertinggi terjadi pada bulan Januari dengan 46 orang, disusul bulan Mei dan Juli yang masing-masing mencapai 17 orang, namun hingga awal September baru satu orang yang terlibat kasus keimigrasian. Sebanyak 119 warga negara asing (WNA) dideportasi sepanjang 2024.

“Sepanjang tahun 2024 hingga Agustus, kami telah menangani pelanggaran keimigrasian dari 59 WNA asal Vietnam. Tindak pidana ilegal fishing, yang menjadi kasus paling banyak di wilayah kami,” ujar Kharisma.

Selain kasus ilegal fishing, pihaknya juga mencatat pelanggaran lain seperti overstay, pencemaran lingkungan, dan keterlibatan WNA dalam tindak pidana umum.

BACA JUGA:Ini Syarat Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Mulai Oktober 2024 Menurut Menhub

Kharisma menyebutkan untuk menekan angka pelanggaran, imigrasi terus melakukan pengawasan rutin serta pemeriksaan administratif secara berkala.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI