HomeUncategorizedSekda Minta Persiapkan Data Terkait PSU, Akan Gelar Rapat Koordinasi Dengan KPK

Sekda Minta Persiapkan Data Terkait PSU, Akan Gelar Rapat Koordinasi Dengan KPK

spot_img

Selama ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakimtan) Kota Batam terus melakukan pengawasan dan monitoring kepada para pengembang perumahan terkait penyerahan PSU yang menjadi kewajiban mereka kepada Pemerintah Daerah.

“Kami secara berkala melakukan pengecekan di lapangan dan mengingatkan kepada pengembang untuk segera menyerahkan PSU sesuai aturan dan kesepakatan,” jelas Sekda Jefridin.

BACA JUGA:Meski Rival Bisnis, Mengapa Indomaret dan Alfamart Seringkali Berada di Lokasi Yang Berdekatan?

Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

Kemudian Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114, serta Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.96/HK/II/2018 tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis dan Sekretariat Tim Penyerahan PSU.

“Kami berharap rapat koordinasi dengan KPK nanti dapat memberikan solusi dan percepatan dalam proses penyerahan PSU di Kota Batam, sehingga hak-hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” katanya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI