HomeBatamPemko Batam Terima Uang Pengganti Dari Uang Rampasan Negara Tindak Pidana Korupsi

Pemko Batam Terima Uang Pengganti Dari Uang Rampasan Negara Tindak Pidana Korupsi

spot_img

Adapun besaran Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam sebesar Rp165.042.000,-.

Penyerahan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2857 K/Pid. Sus/2021 tanggal 28 September 2021 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 1/Pid.SusTPK/2021/PT.PBR. tanggal 10 Maret 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 8 Januari 2021.

“Atas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi dan Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama Kejaksaan Negeri Kota Batam dan pihak-pihak yang sudah membantu menangani kasus ini,” katanya usai menandatangani Berita Acara Serah Terima.(*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI