HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam pada Selasa (30/7/2024) siang.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Tohom Hasiholan. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016, dengan indikasi awal kerugian mencapai Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Gubernur Ansar Ahmad Ingatkan Warga Pakai Life Jacket saat Gunakan Transportasi Laut
Penggeledahan dilakukan jaksa di ruangan direktur, ruangan bagian keuangan, dan ruangan arsip RSUD Embung Fatimah. “Ini semua berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Juli 2024 dan penetapan PN Batam tanggal 29 Juli,” ujar Tohom Hasiholan usai penggeledahan.
Selama penggeledahan, pihak kejaksaan mengamankan 13 dokumen yang terkait dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja anggaran RSUD. Selain itu, lebih dari 30 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
“Saat ini, perkara ini sedang dalam perhitungan keuangan negara oleh BPK RI. Kami melakukan penggeledahan secara bersamaan dengan audit BPK RI,” pungkasnya.
BACA JUGA:Wako Muhammad Rudi Bersama Sekda Jefridin meninjau progres revitalisasi Masjid Agung Batam
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, dokter Widjayanti bicara soal penggeledahan tim Kejaksaan Negeri Batam.
Ia menyebut, penggeledahan itu berkaitan dengan pengelolahan anggaran di RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016 silam.



