Adapun, asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan diberikan bagi mereka yang telah tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan Kota Batam. Besaran asuransi tersebut Rp 930 juta per tahun bagi 3.444 nelayan di Batam.
Jaminan ini, kata dia bisa menjadi bantuan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan ketika menjalankan tugas sebagai nelayan.
BACA JUGA: Kepala BP Batam Dukung Langkah Wantimpres Sempurnakan Kebijakan Pendukung KEK di Batam
“Inilah bentuk perhatian Pemko Batam untuk membantu kesejahteraan nelayan. Ke depan kami bersama nelayan akan terus memetakan kebutuhan nelayan, agar bisa meningkatkan pendapatan hasil tangkapan ikan mereka,” ucap Yudi.
Salah satu nelayan Belakangpadang, mengaku lebih tenang untuk menjalani hidup, mencari nafkah buat keluarga.
“Dengan BPJS ketenagakerjaan ini, kita nelayan sekarang sudah macam pekerja formal. Ada BPJS kesehatan ada juga ketenagakerjaannya. Sudah lebih baguslah,” ujar Zul seorang nelayan.
Menurutnya, program BPJS ini harus terus digalakkan untuk seluruh nelayan sehingga ketika nelayan mencari ikan semuanya sudah mendapat perlindungan dari BPJS dan tidak perlu khawatir saat bekerja. (*/man)



