HomeBatamKPU Susun DPT Batam Hasil Coklit Sebanyak 890.242 Warga Batam Punya Hak...

KPU Susun DPT Batam Hasil Coklit Sebanyak 890.242 Warga Batam Punya Hak Pilih

spot_img

“Kami meminta PPK, PPS mengoptimalkan sisa waktu yang cukup luang sampai 24 Juli 2024 (akhir tahapan coklit) untuk melakukan supervisi dan monitoring pasca Coklit oleh Pantarlih di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk berkeliling kelurahan dan kampung secara langsung untuk memperhatikan ‘tanda-tanda rumah yang berpotensi belum dicoklit.

Sembari berdiskusi secara acak dengan warga yang rumahnya dilewati PPS/PPK terkait proses coklit yang sudah dilakukan Pantarlih.

BACA JUGA: Sukseskan POPDA IX Kepri di Batam, 10 Cabor Akan Dilombakan

“Selain itu pantarlih juga kami instruksikan untuk melakukan self assesment terhadap hasil coklit yg mereka lakukan,” katanya.

Pantarlih harus kembali berkoordinasi dengan RT/RW setempat terkait hasil coklit yang telah dilakukan dan standby melakukan perbaikan. Apabila menurut pencermatan PPK, PPS di wilayahnya ada data pemilih atau prosedur yang perlu diperbaiki.

“Dengan melakukan hal-hal tersebut, harapan kami pemenuhan hak konstitusional warga negara berupa data pemilih untuk Pilkada Serentak di Kota Batam tahun ini dapat tersusun secara komprehensif, akurat dan mutakhir,” katanya.

Sebagai informasi ada sebanyak 3.402 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Batam yang dilakukan selama ini dan kini sudah dinyatakan selesai 100 persen. (*/man).

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI