Ia menyebutkan aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2.
Kata Aksara, apabila tidak diserahkan, maka KPU tidak menyerahkan nama-nama yang akan dilantik.
“Kita tidak akan menyerahkan nama yang akan dilantik,” kata Aksara.
Sebelumnya, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam 2024.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Selasa mengatakan sebanyak 50 calon terpilih anggota DPRD tersebut dinyatakan sah sebagai pemenang di tujuh daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Batam. (*)



