“Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan komitmen seluruh Kepala Perangkat Daerah dan personilnya untuk mempersiapkan dokumen pendukung penyelenggaraan SPIP, termasuk penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan komitmen implementasi, serta dokumentasi sistem yang terdokumentasi secara formal dan berkala,” tegas Jefridin.
Jefridin juga mengharapkan dukungan dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau untuk membina OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan penilaian SPIP terintegrasi.
“Saya berharap OPD dapat berkoordinasi dan konsultasi rutin dengan BPKP jika terdapat kendala dalam pelaksanaan penilaian SPIP,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini, dalam laporannya menyatakan bahwa Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2024 dan Aplikasi e-INTEGRITY bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terkait SPIP terintegrasi, sesuai arahan dari Badan Pengawas Keuangan.
“Ini adalah upaya untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Workshop ini diikuti oleh 192 peserta yang terdiri dari Sekretaris OPD, Asesor, dan Tim Penilaian Mandiri dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan langsung dinilai oleh tim dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.



