HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online Pinjaman online (Pinjol) semakin marak terjadi.
Banyak yang mengeluhkan data KTP mereka disalahgunakan oleh oknum penyedia pinjol. Di sisi lain, ada pula yang memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh keuntungan dengan meminjamkan KTP orang lain tanpa izin.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online
Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum melakukan pengecekan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, foto diri, serta foto diri yang disertai dengan KTP.
BACA JUGA:Meningkat Jumlah Perokok di Kalangan Dewasa dan Anak-Anak, Tembus 70 Juta Orang
Jika dokumen pendukung sudah lengkap, pemohon dapat meneruskan ke tahapan selanjutnya untuk melakukan pengecekan SLIK OJK dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).
2. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
3. Pilih “Pendaftaran”.
4. Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
5. Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik “Selanjutnya”.


