HomeBatamPansus Mulai Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, Pemko Alokasikan Lahan 140 Hektare

Pansus Mulai Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, Pemko Alokasikan Lahan 140 Hektare

spot_img

Tim Pansus DPRD Kota Batam juga berpesan, agar keberadaan pemakaman tidak mengganggu wilayah hutan lindung yang ada di Batam. Penyelenggaraannya juga diminta tidak melenceng dari lokasi yang telah ditetapkan dalam RDTR.

“Saya harap semua pihak bisa hadir di pembahasan selanjutnya,” kata Udin.

BACA JUGA: Pelantikan Pengurus PASTTEBA Periode 2024-2029: Sinergitas Menuju Mutu Pendidikan Kristen yang Lebih Baik

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman merupakan Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Batam dibahas dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk Kota Batam yang meningkat signifikan. Seiring dengan itu, kejadian kematian juga terus terjadi setiap harinya.

Ranperda ini bertujuan untuk mengatur penataan lahan pemakaman di Kota Batam, dengan memperhatikan aspek etika yang tidak merusak lingkungan, estetika, serta tetap mempertahankan nilai-nilai agama dan budaya, sehingga ke depan pemakaman di Batam terlihat rapi dan tidak mengganggu estetika kota. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI