Melakukan tata kelola yang bersih untuk pencegahan dan agar tidak terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi.
Kemudian dalam pelaksanaan koordinasi tersebut diatur lebih rinci dalam pasal 8, yakni mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang sedang ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, dan institusi lainnya.
Selain langka-langka pelaporan tersebut, Deputi bidang ini juga memiliki program-program tematik. Program ini untuk memberikan ruang untuk membuat program yang dibutuhkan.
“Intinya kami (Korsup) ini adalah sahabat dan rekan bapak/ibu yang selalu terbuka dan siap mendukung program, khususnya upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Widjanarko. (*)



