Gugatan class action yang diajukan di Inggris mengklaim bahwa vaksin Covishield dapat menyebabkan kematian dan cedera parah. Para penggugat meminta ganti rugi hingga 100 juta poundsterling atau sekitar Rp2,01 triliun (asumsi kurs Rp20.177/poundsterling) untuk sekitar 50 korban.
Salah satu penggugat dilaporkan menuduh vaksin tersebut sebagai penyebab cedera otak permanen yang diderita setelah pembekuan darah. Akibat cedera tersebut, penggugat mengaku tidak bisa bekerja lagi.
Meskipun AstraZeneca telah membantah klaim ini, pihaknya sempat mengakui bahwa “dalam kasus yang sangat jarang dapat menyebabkan TTS atau Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia yang ditandai dengan pembekuan darah dan trombosit darah rendah pada manusia”. Hal itu diungkapkan dalam salah satu dokumen pengadilan. (*)



