Pimpinan Ombudsman RI, Ir. Jemsly Hutabarat menyampaikan ada empat yang menjadi aspek penilaian oleh Ombudsman RI. Meliputi dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan. Yang bertujuan bagaimana kualitas pelayanan bebas mal adminiatrasi dan bermanfaat.
“Pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik, bagaimana dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan publik sejak tahun 2015 zona hijaunya masih diangka 9,8 persen dan terus meningkatkab di tahun 2023 menjadi 70,7 persen,” paparnya
Ia mengimbau agar Pemerintah Daerah membuat percepatan akselerasi dalam peningkatan layanan publik sehingga layanan publik menjadi prima.(*)



