“Ada berbagai alasan mereka pindah ke luar Batam, ada karena rumah dan juga karena pindah pekerjaan. Untuk pindah keluar Batam ini juga paling banyak ke luar provinsi,” katanya.
Heryanto menegaskan, dalam mengeluarkan izin pindah datang maupun pindah keluar, pihaknya tidak sembarangan. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu. Mulai dari catatan administrasi pendukung hingga pencocokan data.
Penduduk yang melakukan pindah domisili tentu harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan. Adapun syarat yang harus dilengkapi ketika melakukan pengurusan KTP-el pindah keluar, berikut syaratnya :
Melampirkan fotocopy KK
Mengajukan surat permohonan pindah keluar (formulir di loket layanan)
Dan melampirkan surat domisili RT/RW, lokasi yang dituju.
Menyerahkan KTP asli. (*)



