HomeBatamUtusan Sarumaha Apresiasi Penegakan Hukum, Berharap Mata Rantai Peredaran Bisa Diungkap Tuntas

Utusan Sarumaha Apresiasi Penegakan Hukum, Berharap Mata Rantai Peredaran Bisa Diungkap Tuntas

spot_img

“Untuk sumber barangnya diketahui dari Malaysia, pelaku mengambil barang tersebut di Kabupaten Karimun dengan sistem transit,” kata Bubung.

Kasus tersebut saat ini masih dikembangkan karena jaringannya sistem putus. “Kita masih kembangkan siapa pengirimnya, siapa yang pesan dan orang yang terlibat di dalamnya,” katanya.

Selanjutnya kasus pengungkapan peredaran narkotika yang kedua yakni penangkapan terhadap DD (26) dengan barang bukti 21 kilogram sabu disalah satu hotel di Batam pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

“Kasus ini perjalanannya sangat panjang, dimana barang haram tersebut hendak dikirim ke Palembang, dan kita terus mengikuti pelaku sampai berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Palembang yakni HN (50), JL (52), dan YS (46),” jelas Bubung.

BACA JUGA: Pemko Batam Sambut Indulfitri Dengan Pawai Takbir Dipusatkan di Dataran Engku Hamidah

Selanjutnya setelah barang haram tersebut tiba di Palembang, barangnya dibagi dua dan sebagaian dikirim ke Jakarta. “Kita mengikuti pelaku sampai ke Jakarta dan di Jakarta kita mengamankan AM (26) di Jakarta Barat,” kata Bubung.

Setelah mengamankan satu pelaku di Jakarta kasus tersebut terputus. “Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut akan di edarkan di Palembang dan Jakarta,” kata Bubung.

Sementara dari hasil pengungkapan kasus tersebut Bubung mengatakan bahwa Batam hanya sebagai tempat transit peredaran narkotika dari Malaysia ke berbagai daerah di Indonesia.

“Kita juga memastikan sampai saat ini belum ada informasi mengenai keberadaan pabrik narkotika di Kepri, beberapa pulau yang tak berpenghuni di Kepri sudah kita jelajah namun informasi dan hasilnya nihil,” katanya.

Sementara untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI